Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menyampaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
"Program perlindungan jaminan kesehatan baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan swasta wajib masuk jaminan sosial, hal ini dikarenakan regulasi tersebut memuat dimensi ideal, realistis dan fleksibilitas sebagaimana tertuang dalam naskah akademis," ungkap Wagub Nae Soi, di Kupang (29/11).
DATA STATISTIK Luas Daerah : 4.734.990 Ha Kabupaten/Kota : 21 Kab/1 Kota Kecamatan : 309 Kec (2019) Desa/Kelurahan : 3.026 Desa dan 318 Kelurahan (2019) Penduduk : 5.325.566 Jiwa (2020). Data Proyeksi :5.325.566 Jiwa (Proyeksi 2020). Pertumbuhan Ekonomi: -2,27 % (Tw IV 2020) IPM : 65,19 (2020) Penduduk Miskin : 2.216.714 Ribu orang (26,13%) (Sep-2020) (Sumber : BPS NTT) |
We have 223 guests and no members online