TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan daerah Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan tugas dan fungsi:
-
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
-
Untuk melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
-
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(Sumber : Renstra Bappelitbangda Provinsi NTT)