Header
You are here: BerandaProfilTugas Pokok dan Fungsi
  • pameran191.jpg
  • pameran192.jpg
  • pameran193.jpg
  • pameran194.jpg
  • pameran195.jpg
  • pameran196.jpg
  • pameran197.jpg
  • pameran198.jpg
  • pameran199.jpg
  • pameran1910.jpg
  • pameran1911.jpg
  • pameran1912.jpg
  • pameran1922.jpg
  • pameran1923.jpg
  • pameran1924.jpg
  • pameran1925.jpg
  • pameran 2019 1.jpg
  • pameran 2019 2.jpg
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi (1)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan daerah Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan tugas dan fungsi:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. Untuk melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menyelenggarakan fungsi :

      1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;

      2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;

      3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;

      4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;

      5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(Sumber : Renstra Bappelitbangda Provinsi NTT)

HIGHLIGHTS

DATA STATISTIK

Luas Daerah : 4.734.990 Ha

Kabupaten/Kota : 21 Kab/1 Kota

Kecamatan : 309 Kec (2019)

Desa/Kelurahan : 3.026 Desa dan 318 Kelurahan (2019)

Penduduk : 5.325.566 Jiwa (2020). Data Proyeksi :5.325.566 Jiwa (Proyeksi 2020).

Pertumbuhan Ekonomi: -2,27 % (Tw IV 2020)

IPM : 65,19 (2020)

Penduduk Miskin : 2.216.714 Ribu orang (26,13%) (Sep-2020)

(Sumber : BPS NTT)

Siapa yang Sedang Online

We have 55 guests and no members online

8606286
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
3959
9256
65159
8434152
433590
415020
8606286

Your IP: 34.239.173.144
Server Time: 2023-03-29 12:15:27
Copyright © 2023 www.bappelitbangda.nttprov.go.id. All Rights Reserved.
POWERED BY INSOMARI! web design, web developing, web maintenance
JSN Pixel is designed by JoomlaShine.com